JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak lagi akan membebankan biaya minimum listrik bagi sektor industri di tengah tekanan masa pandemi Covid-19. Tarif listrik yang ditagihkan sesuai waktu pemakaian.
Menteri Perindustrian ( Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keputusan itu telah disepakati saat rapat koordinasi (rakor) meskipun dia tidak mendetilkan lebih lanjut.
"Kebijakan menghapus pembelian listrik minimal 40 jam itu kita perjuangkan dan dalam rakor sudah diputuskan disetujui," kata Agus dalam webinar, Selasa (4/8/2020)
Baca Juga: Daftar Insentif Listrik untuk Industri, Bayar Sesuai Jam Pemakaian Saja
Dia melanjutkan dengan tidak adanya minimum tarif pemakaian listrik, maka kata Agus, sektor industri tidak lagi ditagihkan tarif minimum pemakaian tenaga listrik selama 40 jam, sehingga hanya sesuai pemakaian.
"Jadi korporasi termasuk industri manufaktur hanya bayar listrik dan gas yang mereka pakai. Kalau mereka pakai 20 jam ya mereka bayar 20 jam," tegas Agus.
Baca Juga: Daftar Pelanggan yang Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun
Sebagai informasi, PT PLN sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bagian dari insentif bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.
" Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ucap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
(Dani Jumadil Akhir)