Dear Kepala Daerah, Begini Skema Pengembalian Pinjaman Dana PEN

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 16:43 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

Persyaratan relaksasinya adalah dengan memberitahukan kepada DPRD paling lama 5 hari kerja setelah mengajukan pinjaman dan dipertanggung jawabkan dalam APBD.

"Masih dalam program PEN, ada dana dari SMI sendiri senilai Rp5 triliun, tapi tingkat bunga pinjaman kepada pemda sebesar 5,4%. Selisih cost of fund PT SMI (8,45%) dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 3,05%," tambah Astera.

Ketentuan untuk pinjaman ini, juga berdasarkan ketentuan SMI. Apabila terdapat tunggakan oleh pemda, diperhitungkan dari penyaluran DTU.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya