Persyaratan relaksasinya adalah dengan memberitahukan kepada DPRD paling lama 5 hari kerja setelah mengajukan pinjaman dan dipertanggung jawabkan dalam APBD.
"Masih dalam program PEN, ada dana dari SMI sendiri senilai Rp5 triliun, tapi tingkat bunga pinjaman kepada pemda sebesar 5,4%. Selisih cost of fund PT SMI (8,45%) dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 3,05%," tambah Astera.
Ketentuan untuk pinjaman ini, juga berdasarkan ketentuan SMI. Apabila terdapat tunggakan oleh pemda, diperhitungkan dari penyaluran DTU.
(Dani Jumadil Akhir)