JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Astera Primanto mengatakan, jika ada pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah, tentu juga ada ada skema pengembalian pinjaman.
"Skema pengembaliannya akan diperhitungkan langsung terhadap dana transfer umum (DTU). Nanti dalam skema itu, PT SMI selaku rekening khusus akan akan meminta pemotongan, lalu DJPK akan melakukan pemotongan dengan melampirkan bukti pemotongan DTU," ungkap Astera dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Syarat Daerah Bisa Dapat Dana Pinjaman Rp10 Triliun
Skema pengembalian ini dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan dari SMI. Pihak DJPK hanya mem-backup dengan jaminan bahwa nanti pembayarannya bisa dilakukan melalui pemotongan DTU.
"Skema pencairan juga demikian. SMI akan minta butuhnya berapa ke DJPK, dan DJPK akan menyampaikan kepada SMI dengan rekening khusus, untuk pembayarannya ada pokok pinjaman dengan suku bunga 0%, dikurangi biaya provisi 1% langsung ke SMI dan pengelolaan sebesar 0,185%," jelas Astera.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Anjlok 17% Imbas Covid-19
Sebagai informasi, pengelolaan SMI dari APBN sebanyak Rp10 triliun dana untuk pinjaman PEN daerah. Pinjaman ini diberikan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun dengan grace period 2 tahun (disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek).
Persyaratan relaksasinya adalah dengan memberitahukan kepada DPRD paling lama 5 hari kerja setelah mengajukan pinjaman dan dipertanggung jawabkan dalam APBD.
"Masih dalam program PEN, ada dana dari SMI sendiri senilai Rp5 triliun, tapi tingkat bunga pinjaman kepada pemda sebesar 5,4%. Selisih cost of fund PT SMI (8,45%) dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 3,05%," tambah Astera.
Ketentuan untuk pinjaman ini, juga berdasarkan ketentuan SMI. Apabila terdapat tunggakan oleh pemda, diperhitungkan dari penyaluran DTU.
(Dani Jumadil Akhir)