Dia menyebut, data yang dimiliki pihaknya telah diserahkan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta. Adapun, upah pekerja yang ada di data milik BP Jamsostek berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat.
"Kami harap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)