JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
"Saat ini baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS Bengkak Jadi Rp28,8 Triliun, Ini Rinciannya
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Sedangkan untuk pensiunan, pihaknya telah mentransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero). Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
"Nanti disalurkan secara bertahap nanti akan terus di data," jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Rp13,5 Triliun dari Rp28,8 Triliun
Sebagai informasi, gaji ke-13 yang sudah dicairkan sebesar Rp13,57 triliun dari total anggaran sebesar Rp28,8 triliun. Adapun, proses pencairan gaji ke-13 tahun 2020 yang ini terjadi untuk PNS pusat termasuk pensiunan.
(Dani Jumadil Akhir)