Anggaran Gaji ke-13 PNS Bengkak Jadi Rp28,8 Triliun, Ini Rinciannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 15:23 WIB
Sri Mulyani (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran gaji ke-13, dana dari APBN dan APBD yang totalnya mencapai sebesar Rp28,82 triliun. Besaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, dana dari APBN mencapai sebesar Rp14,83 triliun, yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun, dan pensiunan sebesar Rp7,88 triliun. Sementara, alokasi dari APBD yakni sebesar Rp13,99 triliun.

 Baca juga: Ternyata, Seluruh PNS hingga Pejabat Eselon I-II Dapat Gaji ke-13

"KPPN telah menerima SPM (surat perintah pembayaran) mulai 7 Agustus. Hingga Senin (hari ini), sekitar 82,5% satker telah mengajukan SPM, dan hampir semua telah selesai di proses oleh KPPN," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020)

Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah ini dilakukan dalam rangka membantu para penerima manfaat, untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun pelajaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya