Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai honorer yang juga mengabdi di instansi pemerintahan tapi tidak tergolong sebagai PNS.
Baca juga: Syarat Lengkap Penerima Bantuan Rp600.000/Bulan dari Jokowi
"Mereka juga tidak menerima gaji ke-13 seperti PNS. Dan tetap mengikuti syarat, hanya mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta lah yang bisa menerima bantuan ini," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)