Skema Stimulus Listrik, Pemerintah Setor Duit Rp28 Triliun ke PLN

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2020 17:20 WIB
Listrik (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa mekanisme pembayaran kompensasi stimulus keringanan tagihan listrik ke PT PLN (Persero) akan menggunakan mekanisme subsidi murni. Di mana, pembayaran akan dilakukan secara bulanan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengusulkan skema pembayaran tersebut kepada pihak PLN.

"Program stimulus listrik ini sudah kami usulkan untuk disertakan ke subsidi juga. Jadi, dibayarkan tiap bulan, pembayarannya nyampur. Ini sudah berjalan dan sudah dibayarkan," ujar Rida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Hore, Listrik Gratis dan Diskon 50% Diperpanjang hingga Desember 2020 

Rida menyebut, pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (va) dan 900 va merupakan pelanggan bersubsidi. Bahkan, untuk pelanggan di sektor bisnis dan industri dengan pemakaian daya 450 va pun di golongan pelanggan bersubsidi. Artinya, tanpa stimulus yang diberikan pemerintah pun juga sudah dapat subsidi.

"Karena ada program stimulus maka kami juga mengusulkan untuk pembayarannya pun disertakan ke subsidi juga," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menyebut, hingga Juni tahun ini pemerintah telah membayar subsidi kepada PLN senilai Rp28,76 triliun. Ini terdiri dari subsidi murni senilai Rp25,3 triliun dan subsidi program stimulus diskon tarif senilai Rp3,5 triliun.

Dia juga memperkirakan, nilai yang harus dibayarkan kepada PLN untuk pelanggan golongan bisnis kecil dengan daya 450 va dan golongan industri kecil 450 va selama Mei-Desember 2020 diperkirakan mencapai Rp151 miliar. Sedangkan, untuk pelanggan rumah tangga 450 va dan 900 va bersubsidi selama 9 bulan atau dari April-Desember diprediksi sebesar Rp12,18 triliun.

Bahkan, untuk pembebasan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan golongan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus senilai Rp3,07 triliun. Dia bilang untuk yang terbaru ini, mekanisme pembayarannya masih tengah dibahas pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya