Lalu kurangnya ketersediaan dana akibat pengurangan dana transfer. Kemudian Pemda cenderung melakukan lelang di triwulan dua. Sementara pihak ketiga cenderung menarik dana pembayaran kegiatan pengadaan pada akhir tahun
“Sehingga kami berharap apabila termin pertama yang kontraktual sudah bs direalisasikan segera minta pihak ketiga menagih. Jangan ditunda smaai akhir tahun,” katanya.
Ardian mengakui bahwa hal ini terus berulang karena perilaku belanja pemda seperti itu. Ditanyakan sanksi, Ardian mengatakan akan terus mempublikasikan realisasi belanja pemda agar diketahui publik.
“Kami akan mempublis bagaimana realisasi APBD seluruh Indonesia. Mana yang terbaik dan maaf mana yang kurang baik. Biar sanksi masyarakat yang menilai. Karena begitu APBD tidak terserap dengan baik, implikasinya kepada masyarakat itu sendiri,”pungkasnya.
(Feby Novalius)