Sementara itu, lanjutnya, Indonesia pun melakukan langkah-langkah yang luar biasa. Salah satunya dengan mengeluarkan UU nomor 2 tahun 2020.
Baca juga: Ekonomi Indonesia Diprediksi Baru Pulih pada 2022-2023
"Antara lain memberirelaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3%selama tiga tahun. Tahun 2020, APBN telah diubahdengan defisit sebesar 5,07% PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34% PDB," ujarnya.
Menurutnya, pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat. "Pada saat (bersamaan) pendapatan negara mengalami penurunan," ujarnya.
(Fakhri Rezy)