JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penerbitan mata uang baru senilai Rp 75.000 bukanlah mencetakan uang yang ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi.
Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, uang khusus Kemerdekaan pecahan Rp75.000 ini bisa menjadi transaksi alat bayar.
"Bisa jadi alat bayar, tapi karena ini uang rupiah peringatan kemerdekaan, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi, di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Keluarga Sang Proklamator, Orang Pertama yang Terima Uang Baru Pecahan Rp75.000
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI), uang yang akan diterbitkan itu berjenis Uang Peringatan (Commemorative Money). Uang ini berbeda dengan uang rupiah yang biasanya diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.