JAKARTA - Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 pada 17 Agustus 2020 kemarin, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan uang baru Rp75.000. Karena bersifat sebagai commemorative. Uang ini diproduksi terbatas, hanya sebanyak 75 juta lembar saja.
Dilansir dari website BI resmi, syarat untuk penukar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap KTP hanya bisa menukar 1 (satu lembar) Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. Penukaran ini dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang perwakilan daerah kabupaten atau kota.
Baca juga: Viral, Uang Khusus Rp75.000 Dijual Rp50 Juta via Online
Pemesanan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi form di pintar.bi.go.id.
Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut: