JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan apresiasi atas dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawwaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di mana saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan yang begitu berat, yakni pandemi Covid-19.
Dalam menangani hal tersebut, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020).
Baca Juga: 4 Langkah BI Pulihkan Ekonomi Indonesia dari Covid-19
"Kita menghadapi situasi dan tantangan yang luar biasa, dan kami sangat mengapresiasi support politik dari parlemen. Presiden mengeluarkan Perppu yang sebenarnya adalah kebijakan darurat atau emergency, dan mereka menerima kebijakan darurat itu," ungkap Sri dalam 'Jakpost Up Close #10 webinar: Reimagining The Future of Indonesia’s Economy' di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Tahan Suku Bunga Acuan 4%, Apa Alasan Bos BI?
Dia mengatakan, hal ini sangat dibutuhkan khususnya dalam situasi yang sangat tidak pasti di pandemi ini. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar bantuan-bantuan yang disalurkan harus cepat terserap dengan data target yang harus senantiasa diperbarui.
"Dalam tiga bulan terakhir, banyak desain kebijakan yang kami diskusikan, lalu datanya ada yang berubah, kami harus terus reshape, redesign, dan juga modifikasi lagi," ungkap Sri.
(Feby Novalius)