Menkeu Beberkan Pelaku Usaha Mikro Kecil yang Tak Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 14:18 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp 2,4 juta. Di mana akan ditransfer langsung ke penerima.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak semua pelaku UMK akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Bantuan dipastikan hanya untuk pelaku UMK yang tidak memiliki kredit perbankan dan memiliki rekening tabungan dengan saldo kurang dari Rp2 juta.

 Baca juga: Silakan Cek Rekening, Sri Mulyani Sebut BLT Pekerja Rp600.000 Cair Hari Ini

"Kriterianya adalah mereka dalam hal ini pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro dan nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).

Dia melanjutkan program bantuan ini targetnya disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Namun untuk tahap awal akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMK dan pada bulan Agustus ini akan disalurkan kepada 1,2 juta pelaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya