JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini resmi meluncurkan program Banpres Produktif yakni hibah pemerintah bagi usaha mikro kecil(UMK) senilai Rp2,4 juta. Program ini merupakan bagian dari skema insentif pemerintah bagi UMK di tengah pandemi covid-19.
Dirinya menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah.
Baca juga: Bantuan Rp2,4 Juta Cair, Ini 2 Titipan Jokowi ke Pelaku Usaha Mikro Kecil
“Sekali lagi banpres produktif ini perlu sampaikan ini adalah hibah bukan pinjaman. Bukan kredit tapi hibah,” kata Jokowi di Istana Negara, Senin (14/8/2020)