JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah menyalurkan penempatkan dana pemerintah sebagai salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebanyak Rp39,96 triliun. Besaran ini telah melebihi dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp30 triliun.
Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/2020 yang kemudian berubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/2020 yang mana pemerintah menempatkan dananya Rp30 triliun di bank-bank Himbara dalam bentuk deposito.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendapatkan penempatan dana deposito sebesar Rp10 triliun dan kemudian harus disalurkan selama tiga bulan dalam bentuk kredit tiga kali lipat sebesar Rp30 triliun hingga September 2020
"Alhamdulillah kita sudah mencapai Rp30 triliun itu pada tanggal 7 Agustus dan kemudian sampai tanggal 26 Agustus, kemarin dana deposito Rp30 triliun sudah kita salurkan dalam bentuk kredit Rp39,96 triliun terhadap 947.446 debitur," ujar Sunarso dalam Public Expose Live, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Hari Ini, Perusahaan Tercatat di BEI Tembus 700 Emiten