JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat performa positif untuk Industri Jasa Keuangan (IJK) hingga Agustus 2020. Hal ini berkat otimalisasi berbagai kebijakan yang telah dilakukan.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemulihan ekonomi nasional bisa dilakukan melalui penguatan peran sektor jasa keuangan (sisi suplai) yang mendorong stimulus. Ini diyakini menggenjot kembali roda perekonomian (permintaan) dengan tetap disiplin memperhatikan protokol kesehatan.
Pengawasan terintegrasi yang dilakukan OJK memperkuat pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk dan jasa keuangan yang bersifat hybrid. Ini berarti gabungan produk perbankan, asuransi dan investasi di pasar modal sehingga menjaga kestabilan sistem keuangan.
"Pengawasan terintegrasi dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko pada stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara menyeluruh," ujar Wimboh hari ini di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Bos OJK: Jangan Sebarkan Hoaks, Ekonomi RI saat Ini Beda dengan Krisis 1998
Dia juga mengatakan pihaknya mendorong digitalisasi Sektor Jasa Keuangan dengan menyiapkan ekosistem informasi yang handal untuk mempercepat layanan kepada masyarakat. "OJK juga melakukan pengawasan berbasis teknologi melalui berbagai aplikasi yang telah dibangun OJK. Seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Kebijakan restrukturisasi kredit berdasarkan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 disebutnya berperan besar menekan tingkat NPL dan meningkatkan permodalan Bank.
Sejak diluncurkan 16 Maret 2020 hingga 10 Agustus, program restrukturisasi kredit telah mencapai Rp837,64 triliun dengan 7,18 juta debitur. Jumlah tersebut terbagi untuk sektor UMKM yang mencapai Rp353,17 triliun dengan 5,73 juta debitur. "Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta nasabah," ujarnya.