OJK Buka-bukaan Kondisi Industri Jasa Keuangan di Tengah Covid-19

Hafid Fuad, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2020 18:07 WIB
OJK soal Industri Jasa Keuangan (Foto: Shutterstock)
Share :

Secara kualitas risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level aman. Rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22% sementara NPL net tercatat 1,12% dan Rasio NPF sebesar 5,5%. Hal ini dikarenakan sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan tercatat sebesar 23,10% dan rasio permodalan (Risk-Based Capital) untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502% dan 321%, jauh diatas ketentuan yang ditetapkan.

Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan DPK. Per 14 Agustus 2020, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 128,01% dan 27,15%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

OJK juga terus mendorong konsolidasi perbankan guna memperkuat daya saing industri perbankan dalam menghadapi pandemi Covid 19. Hasilnya terdapat beberapa bank yang berpindah kelompok bank akibat merger atau tambahan modal, OJK mencatat 4 bank berpindah dari BUKU I ke BUKU II, dan 2 Bank berpindah dari BUKU III ke BUKU IV.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya