JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan Banpres Produktif kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) senilai Rp2,4 juta. Nantinya bantuan tersebut akan diberikan kepada 12 juta UMK.
Tak hanya itu, para pelaku usaha akan juga diberikan kredit lunak dengan bunga 0%. Ini program lanjutan guna membantu UMK di tengah pandemi virus corona.
Okezone pun merangkum fakta-fakta soal Banpres Produktif dan tahapan selanjutnya, Minggu (30/8/2020):
1. Banpres Itu Hibah bukan Pinjaman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah.
“Sekali lagi banpres produktif ini perlu sampaikan ini adalah hibah bukan pinjaman. Bukan kredit tapi hibah,” kata Jokowi.
2. Bakal Ditransfer ke 12 Juta UMK
Presiden berharap adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal bagi UMKM. Pada hari peluncuran, setidaknya 1 juta UMK yang menerima bantuan tersebut.
“Pada hari ini diberikan kepada 1 juta usaha mikro kecil. Hari ini,” ungkapnya.
Dia berharap di akhir Agustus banpres ini telah dibagikan kepada 4,5 juta UMK. Lalu di akhir September bisa mencapai 9,1 juta UMK.
“Dan setelah itu 12 juta. jadi totalnya nanti 12 juta usaha mikro kecil yang akan diberikan banpres produktif ini sebesar Rp. 2,4 juta,” tuturnya.
3. UMK Diminta Cek Rekening
Jokowi mengatakan bahwa bantuan ini ditransfer langsung kepada pelaku usaha penerima manfaat. Dia memastikan tidak melalui pihak lain.
“Sekali lagi bantuan ini nanti dananya akan langsung ditransfer ke bapak ibu sekalian. Tidak melalui pihak lain tapi langsung ke rekening bapak ibu sekalian,” katanya.