JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020 tidak mengalami perubahan, dengan rincian Rupiah di bank umum sebesar 5.25% dan valas sebesar 15%. Sedangkan Rupiah di BPR sebesar 7,75%.
Baca Juga: BPS Sebut Jumlah Populasi Bisa Tentukan Masa Depan Pembangunan Indonesia
Sekretaris Lemmbaga Muhammad Yusron mengatakan, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.
"Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada," kata dia di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.