Revisi Undang-Undang LPS Lebih Mendesak Dibanding BI

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 01 September 2020 17:46 WIB
Foto : Dok.Okezone
Share :

JAKARTA - Revisi aturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai lebih urgensi untuk dilakukan. Hal itu menyusul adanya revisi Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Presiden (Perppu) yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR.

Ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai, yang perlu difokuskan saat ini adalah sektor riil.

"Karena sektor keuangan sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Kalaupun ada peraturan yang perlu diperbaiki, salah satunya LPS," ujar Aviliani, dalan Webinar bertajuk Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan, Selasa (1/9/2020).

Aviliani menilai, dalam aturan LPS saat ini disebutkan bahwa lembaga tersebut baru dapat melakukan penanganan apabila bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya negara membutuhkan dana tinggi untuk melakukan penanganannya.

Dia juga berpendapat, aturan LPS ini sebaiknya direvisi dengan mencantumkan ketentuan bahwa ketika ada indikasi bank bermasalah, lembaga pengawas ini dapat segera bertindak. Mekanismenya aset yang dinilai masih bagus bisa diserahkan kepada investor sedangkan aset yang buruk diurus oleh LPS.

"Seharusnya keterlibatan LPS bukan hanya pada bank gagal. Kita bisa lihat kemarin ketika ada bank bermasalah, akhirnya LPS di dalam aturannya tidak bisa membantu. Akhirnya OJK yang sibuk mencari bagaimana cara menyelesaikannya," katanya.

Kendati demikian, Alviliani meminta revisi aturan LPS tidak dalam bentuk Perppu. Mengingat jumlah Perppu di Indonesia sudah terlampau banyak yang justru dapat direspons negatif oleh pelaku pasar.

"Terlalu banyak Perppu akan memberikan sinyal terkait ketidakstabilan di dalam suatu negara. Seperti yang dialami oleh negara lain seperti Turki yang membuat kekhawatiran di pasar. Jadi Perppu tidak menjadi solusi saat ini. Apalagi sektor keuangan kita oke-oke saja," pungkasnya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya