Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Begini Hitung-hitungan Pengelolaannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 01 September 2020 11:15 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan Rp2,4 juta kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan tersebut akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu 4 bulan.

Artinya, bantuan akan diberikan sebanyak dua kali saja kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut. Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan Rp1,2 juta setiap dua bulan.

 Baca juga: Cara Menghemat BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta agar Cukup 2 Bulan

Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan dalam menggunakan uang bantuan tersebut harus dilihat kebutuhan masing-masing orang. Oleh karena itu, dirinya tidak mematok berapa persen yang digunakan untuk kebutuhan makanan ataupun untuk pekerjaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya