Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengatakan, untuk bank swasta memerlukan waktu selama lima hari. Hal ini dikarenakan pengajuan data dan proses ke bank swasta harus hati-hati.
"Ini semua akan kita transfer namun kalau untuk bank swasta itu cairnya bisa lima hari karena kita ini prinsipnya harus hati-hati," ujar Soes.
Dia melanjutkan saat ini pemerintah masih menyusun data yang diberikan oleh BP Jamsostek mengenai data peserta. Hal ini dikarenakan data ini harus divalidasi.
(Rani Hardjanti)