JAKARTA - Pemerintah memastikan pendaftaran program Kartu Prakerja secara offline atau luring masih belum bisa dilakukan. Adapun aturannya masih disusun oleh pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, hingga saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan masih menyusun aturan pelaksanaan pendaftaran secara luring.
Baca juga: Korban PHK, Kartu Prakerja atau Uang Tunai?
"Mekanisme dan bisnis proses pendaftaran luring ini akan diatur serta dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang segera akan ditetapkan dalam waktu dekat," kata Susiwijono di Jakarta, Jumat (4/9/2020).