JAKARTA - Sejak 1 September 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019.
Tahapan yang dilaksanakan adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB itu akan berakhir pada 12 Oktober 2020.
Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia tak mengurungkan kegiatan tersebut. Namun, demi mencegah penyebaran virus corona dalam SKB CPNS, protokol kesehatan harus dijalani oleh para peserta dan pihak penyelenggara.
Baca Juga: Dimulai Besok 1 September, Tes SKB CPNS Tak Serentak
Tak dapat dipungkiri, penerapan protokol kesehatan saat berlangsungnya SKB CPNS 2019 menarik untuk dibahas. Okezone pun merangkum fakta-fakta ihwal pelaksanaannya, Minggu (6/9/2020):
1. Panitia SKB CPNS Harus Dinyatakan Reaktif
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesMenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji menyatakan semua petugas dari BKN atau panitia yang bertugas wajib untuk melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif.
“Sedangkan untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya. Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test,” katanya, beberapa waktu lalu.
2. Peserta yang Suhu Tubuhnya 37,3° Mengikuti Tes di Tempat Terpisah
Bagi peserta dengan suhu tubuh yang melebihi ambang batas atau diatas 37,3⁰ celcius, tetap diperbolehkan mengikuti ujian. Namun akan melakukan ujian di tempat terpisah dengan peserta lainnya.