JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan mengenai surat edaran yang bernomor SE-9/MBU/08/2020. Hal tersebut terkait pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN.
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang dalam staf ahli pada satu direksi BUMN.
Penghasilan gaji staf ahli direksi BUMN yang berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan pelat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan Rp50 juta. Dalam artian laiinya, gaji untuk staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN.
Sebab sebelumnya, Arya menemukan adanya tindakan di luar batas yang dilakukan oleh sejumlah perseroan negara terkait.