8. PT Nipress Tbk (NIPS), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.
9. PT PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.
10. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.
11. PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS), (SIMA), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta. (fbn)
(Rani Hardjanti)