JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi keterlambatan atas laporan keuangan periode triwulan I yang berakhir 31 Maret 2020. Ada 11 emiten yang dikenakan sanksi keterlambatan dengan membayar denda hingga Rp150 juta.
Berikut perusahaan tercatat yang dikenakan sanksi oleh Bursa:
1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.
2. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.
Baca Juga: Jokowi Sampaikan Pidato Nota Keuangan, Apa Pengaruhnya ke Pasar Saham?
3. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.
4. PT Cowell Development Tbk (COWL), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta
5. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.
Baca Juga: Rakyat Menanti Pidato Jokowi Selamatkan Ekonomi dari Resesi
6. PT Grand Kartech Tbk (KRAH), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.
7. PT Hanson International Tbk (MYRX), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.