Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak banyak membantu keringanan pengusaha yang kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.
"Lalu ingin kami sampaikan adalah menyangkut permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan ini juga baru saja 1 September kemarin ada relaksasi-relaksasi pengurangan untuk diskon sampai dengan 99% untuk iuran jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Namun sayangnya memang jaminan kematian dan kecelakaan kerja ini iurannya kecil," ujar Hariyadi dalam rapat dengan DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, iuran Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja relatif kecil. Oleh karena itu, dampaknya tidak signifikan ketika didiskon.
"Jadi jaminan kematian itu hanya 0,3%, lalu kalau kecelakaan kerja itu adalah mulai dari 0,24% sampai 1,74% tergantung dari pada risiko dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, paling tinggi 1,74%. Jadi kalau di diskon 99% pun sebetulnya karena preminya memang sudah rendah sebenarnya dampaknya tidak terlalu besar," katanya.
Dia menambahkan, keringanan yang diberikan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dimundurkan 15 hari untuk pembayarannya. Lalu Jaminan Pensiun 2% tetap harus dibayar dan yang 1% bisa ditunda sampai Januari.
Pasalnya Jaminan Hari Tua itu adalah total yang harus dibayarkan oleh perusahaan 5,7%, di mana 3,7% adalah iuran pemberi kerja dan yang 2% adalah pekerja.
"Kalau pensiun itu 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. ini yang relatif kalau jht itu tidak ada relaksasi hanya dimundurkan saja 15 hari untuk pembayarannya. kalau jaminan pensiun 2% tetap harus dibayar dan yang 1% bisa ditunda sampai dengan Januari nanti. Nah jadi kalau kami sampaikan disini juga perkara dengan masalah iuran ini juga terhadap cashflow juga tidak terlalu banyak membantu," jelasnya.
(Feby Novalius)