JAKARTA - Industri keuangan syariah di Indonesia memiliki potensi untuk terus bertumbuh dan memiliki kemanfaatan yang besar bagi perekonomian nasional. Selain Perbankan Syariah dan Pasar Modal Syariah, juga terdapat industri keuangan syariah lainnya yang memiliki keragaman pada pelaku usahanya yaitu Industri Keuangan NonBank (IKNB) Syariah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sampai akhir tahun 2019, aset IKNB Syariah secara keseluruhan mencapai angka Rp105,562 triliun.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Literasi Keuangan Syariah Indonesia Baru Capai 8,93%
"Penyumbang porsi aset terbesar adalah Perasuransian Syariah yaitu Rp45,45 triliun atau 43% dari total aset IKNB syariah," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Di posisi kedua yaitu Lembaga Pembiayaan yang terdiri dari Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Modal Ventura Syariah dan Perusahaan Pembiayaan lnfrastruktur Syariah dengan porsi aset sebesar Rp27,20 triliun atau 25,8% dari total aset IKNB Syariah.
Baca Juga: Ekonomi Syariah Diprediksi Tumbuh hingga USD3,2 Triliun
Menurut dia sebagian besar industri IKNB Syariah mengalami pertumbuhan aset yang positif dengan total pertumbuhan aset IKNB Syariah sebesar 8,70% (yoy). Di sisi Iain, juga terdapat tiga industri yang mengalami perlambatan pertumbuhan aset (yoy) yaitu Perusahaan Pembiayaan Syariah (9,75%), lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Syariah (8,71%), dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Syariah (12,43%).
"Perlambatan pertumbuhan aset pada 3 industri tersebut tidak terlalu signifikan sehingga secara keseluruhan aset IKNB Syariah masih mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya," beber dia.
Selain mengalami kenaikan aset, IKNB Syariah juga mengalami kenaikan jumlah entitas pelaku usaha secara keseluruhan. Di akhir tahun 2019 tercatat jumlah entitas IKNB Syariah sebanyak 197 institusi yang terdiri dari 105 perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syariah secara penuh dan 92 unit usaha syariah.
Penambahan jumlah entitas terbanyak pada industri LKM Syariah dari yang awalnya berjumlah 59 lembaga di tahun 2018 menjadi 75 Iembaga di tahun 2019. Dengan terus bertumbuhnya aset serta jumlah entitas IKNB Syariah diharapkan IKNB Syariah dapat menjadi salah satu pilar kekuatan dalam menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)