"Perlambatan pertumbuhan aset pada 3 industri tersebut tidak terlalu signifikan sehingga secara keseluruhan aset IKNB Syariah masih mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya," beber dia.
Selain mengalami kenaikan aset, IKNB Syariah juga mengalami kenaikan jumlah entitas pelaku usaha secara keseluruhan. Di akhir tahun 2019 tercatat jumlah entitas IKNB Syariah sebanyak 197 institusi yang terdiri dari 105 perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syariah secara penuh dan 92 unit usaha syariah.
Penambahan jumlah entitas terbanyak pada industri LKM Syariah dari yang awalnya berjumlah 59 lembaga di tahun 2018 menjadi 75 Iembaga di tahun 2019. Dengan terus bertumbuhnya aset serta jumlah entitas IKNB Syariah diharapkan IKNB Syariah dapat menjadi salah satu pilar kekuatan dalam menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)