JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa.
"Benar-benar istimewa, relaksasinya 99%, hari ini kami sosialisasikan di tanggal 9 bulan September (9), tanggalnya menyesuaikan dengan banyaknya relaksasi," ujar Ida dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Begini Cara Cek lewat WhatsApp dan SMS
Dia menyebutkan, penyesuaian yang diatur dalam PP 49/2020 ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah.
Kelonggaran batas waktu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang semula harus dibayar setiap tanggal 15, menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.