Menaker: Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sampai 99%

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 09 September 2020 17:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)
Share :

"Penundaan pembayaran untuk semua iurannya 99% dari kewajiban iuran tiap bulan. Ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang pandemi," terang Ida.

Baca juga:  Sudah 3,7 Juta Pekerja yang Rekeningnya Ditransfer BLT Subsidi Gaji

Dia juga menyebutkan, PP ini baru diturunkan sekarang karena masa relaksasinya lebih panjang. Jika dihitung-hitung, rencananya hanya diberikan selama 3 bulan, tetapi pelaksanaannya 6 bulan.

"Jadi maju tapi mundur, mundur tapi maju. Yang jelas, dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang direlaksasi pembayarannya, manfaatnya tetap sebagaimana biasanya," pungkas Ida.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya