"Detailnya akan kami tuangkan dalam SK. Kami masih tunggu Pergub nya. Biasanya tidak jauh beda dengan aturan PSBB sebelumnya," pungkasnya.
Pada masa PSBB yang dimulai sejak Maret lalu, pusat perbelanjaan atau mal ditutup dan baru dibuka kembali ketika PSBB transisi dimulai Juni. Ketika ditutup, supermarket dan restoran tetap buka, tetapi tidak melayani pengunjung untuk makan ditempat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)