"Nah dengan era digital ini, agar pelaku usaha melakukan aktivitasnya melalui digital. Dan juga di sini perlunya komunikasi, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa berkomunikasi. Dan mereka tahu bisa delivery order dan sebagiannya ini bisa dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan rem darurat Covid-19 untuk menghentikan kasus penularan di Ibu Kota.
"Dalam rapat kita sepakat akan menarik rem darurat," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, Pemprov DKI kembali akan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota telah mengkhawatirkan. "Dan kita akan melaksanakan PSBB seperti dahulu," ucapnya.
(Fakhri Rezy)