JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB per 14 September mendatang. Hal ini membuat kekhawatiran pasar properti, sehingga akan mengalami kontraksi tajam. Dampaknya diperkirakan akan terlihat di triwulan 4 tahun 2020.
"Bila pengetatan PSBB terus berlanjut maka sampai akhir tahun 2020 pasar properti akan tertekan hebat," kata CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda di Jakarta, Kamis (10/9/2020)
Baca Juga: Kemenhub Panggil Pengusaha Transportasi Bahas Putusan Anies
Dia menjelaskan, kondisi PSBB membuat para pengembang kelas menengah sampai kecil saat ini sangat tertekan. Seperti yang telah diperkirakan sebelumnya bahwa daya tahan pengembang ini diperkirakan 3 – 6 bulan sejak Maret 2020. Artinya bulan depan bila kondisi masih belum membaik, akan mulai terjadi seleksi alam bagi pengembang.
"Yang tidak dapat bertahan pastinya akan kolaps," terangnya.