3. Pemprov DKI Juga Bakal Evaluasi Izin Operasi Perkantoran Non Esensial
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin operasi perkantoran non esensial guna mengendalikan kasus penularan Covid-19.
"Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan," ujar dia.
4. Perusahaan Nakal Paksa Karyawan Masuk saat PSBB, Lapor ke Sini Ya
Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada masyarakat maupun pekerja untuk melaporkan jika ada pelanggaran PSBB, termasuk jika ada perusahaan yang meminta karyawannya masuk. Padahal arahannya sangat jelas, yakni kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Jika ada pelanggaran saat PSBB, masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.
Warga cukup mengirimkan bukti foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor.
(Feby Novalius)