4 Fakta 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi saat Jakarta PSBB Total

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 06:14 WIB
PSBB (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai Senin (14/9/2020) seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.

Maka itu, berikut fakta-fakta mengenai 11 sektor usaha yang dikecualikan, Jakarta, Minggu (13/9/2020):

 Baca juga: Efek WFH, Sektor Telekomunikasi Jadi Pendorong Ekonomi saat Covid-19

1. Mulai Senin WFH, 11 Sektor Usaha Ini Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga untuk belajar, bekerja, hingga beribadah dilakukan dari rumah alias Work From Home (WFH).

"Mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan perkantorannya yang ditiadakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Namun Anies menyebut bahwa akan ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi di tengah kebijakan rem darurat tersebut.

 Baca juga: Jakarta PSBB Total, Kadin: Untuk Setop Orang Masuk RS Imbas Covid-19

"Kegiatan perkantoran non esensial akan dikerjakan dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies.

"Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," tegas Anies.

2. Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di antaranya:

a. Kesehatan

b. Bahan pangan/ makanan/ minuman/

c. Energi

d. Komunikasi dan Teknologi Informasi

e. Keuangan

f. Logistik

g. Perhotelan

h. Konstruksi

i. Industri strategis

j. Pelayanan dasar/ objek vital

k. Kebutuhan sehari-hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya