JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Terutama terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II secara ketat.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa mengatakan, PSBB sebagai instrumen untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Fakta Keterisian RS Covid-19, Masih Aman?
"Ingat status kita masih pandemi. Artinya infeksi dari virus (Covid-19) ini masih tinggi. Jadi, saya kira bagaimana ketika lockdown (PSBB) perlu dilakukan adalah langkah untuk menyetop orang masuk rumah sakit karena Covid-19," ujar dia dalam Webinar, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Erwin di tengah situasi kedaruratan kesehatan yang kian membahayakan kesehatan warga Ibu Kota, sebaiknya berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat bisa ditunda terlebih dahulu.
Baca juga: Indonesia di Ambang Resesi, Faktanya Itu Bukan Kiamat
Apalagi, sambung Erwin, saat ini banyak rumah sakit di Jakarta yang melaporkan bahwa kapasitas ruangan isolasi hingga ICU sudah hampir penuh. "Jadi, sekali lagi perlu dilakukan langkah untuk menyetop orang masuk rumah sakit," kata dia.