JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran, cafe hingga rumah makan buka selama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 2 minggu, yang dimulai pada 14 September 2020. Hanya saja tidak diizinkan untuk makan di tempat.
"Bisa beropasi tapi kondsi tertentu untuk restoran, rumah makan, cafe. Beroperasi hanya memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang dan tidak diizinkan menerima pengunjung. Sehingga beroperasi bisa, tapi hanya pesan antar," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Besok PSBB Jakarta, Ojol Masih Boleh Angkut Penumpang
Untuk pasar dan pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas pengunjung di lokasi 50%. Tetapi untuk restoran yang ada di dalam pasar maupun pusat perbelanjaan tetap tidak diizinkan makan di tempat.
Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Pengusaha: Pengendalian Covid-19 Harus Efektif
"Restoran di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar," tuturnya. (fbn)
(Rani Hardjanti)