Baca Juga: Restoran hingga Rumah Makan Hanya Boleh Pesan Antar
Hanya saja, bila ditemukan kasus positif baik di pemerintah atau swasta maka seluruh kegiatan dihentikan. Termasuk juga bila kantor tersebut berada di satu lantai, maka gedung tersebut ditutup.
"Bila ditemukan kasus postif maka seluruh usaha di lokasi tutup paling sedikit 3 hari, bukan hanya kantor, tapi gedung harus tutup 3 hari. Ini sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020," tuturnya. (fbn)
(Rani Hardjanti)