Kapasitas Perkantoran Selama PSBB Hanya 25%

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 15:30 WIB
Jakarta Terapkan Kebijakan PSBB Total. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Restoran hingga Rumah Makan Hanya Boleh Pesan Antar

Hanya saja, bila ditemukan kasus positif baik di pemerintah atau swasta maka seluruh kegiatan dihentikan. Termasuk juga bila kantor tersebut berada di satu lantai, maka gedung tersebut ditutup.

"Bila ditemukan kasus postif maka seluruh usaha di lokasi tutup paling sedikit 3 hari, bukan hanya kantor, tapi gedung harus tutup 3 hari. Ini sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020," tuturnya. (fbn)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya