Pencairan BLT Gaji Rp1,2 Juta Tahap I dan II Belum 100%

Michelle Natalia, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 19:33 WIB
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Gaji Tambahan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara

Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gajike rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.

"Kemnaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini," pungkasnya. (fbn)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya