Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara
Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gajike rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.
"Kemnaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini," pungkasnya. (fbn)
(Rani Hardjanti)