JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau pergerakan harga saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Pasalnya, telah terjadi peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Meski demikian, BEI menyampaikan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal. Demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Turun 59%, Saham CBMF Jadi Sorotan BEI
Bursa pun telah meminta konfirmasi kepada Perusahaan Tercatat pada tanggal 1 September 2020. Nantinya jawaban atas volatilitas disampaikan melalui website Bursa pada 3 September 2020. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 10 September 2020 yang dipublikasikan melalui website Bursa terkait perubahan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA pada tanggal 28 Februari 2020 atas perdagangan saham JSKY. Penghentian Sementara Perdagangan terhadap saham JSKY di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 21 November 2019 dalam rangka Cooling Down.