JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mengeluarkan taringnya. Kali ini, dirinya membongkar beberapa permasalahan di PT Pertamina.
Dalam sebuah video yang diunggah akun YouTube POIN pada Selasa, 14 September 2020 kemarin, Ahok menjabarkan permasalahan di PT Pertamina. Adapun permasalah tersebut adalah dari utang hingga lobi-lobi antara direksi.
Baca juga: Ahok Minta Kementerian BUMN Dibubarkan, Staf Erick Thohir: Jangan Buru-Buru
Oleh sebab itu, Jakarta, Rabu (16/9/2020), Okezone merangkum bocoran Ahok soal permasalahan PT Pertamina:
1. Direksi Pertamina Lakukan Lobi-Lobi
Ahok menyebut bahwa perubahan sejumlah direksi Pertamina dilakukan melalui lobi-lobi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Terutama soal jajaran direksi.
2. Menteri BUMN Tak Kabari Ahok soal Perombakan Direksi
Ahok menegaskan, dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina pun tidak diberitahu ketika ada perubahan tersebut.
"Dia ganti direktur pun tanpa kasih tahu saya, sempat marah-marah juga, jadi direksi-direksi semua mainnya yang penting lobinya ke Menteri karena yang menentukan Menteri," ujar Ahok.
Baca juga: Ahok Bongkar Masalah di Pertamina, dari Direksi Lobi Menteri hingga Utang
3. Ahok Sebut Komisaris Rata-Rata Titipan
Selain direksi, komisaris pun rata-rata merupakan titipan dari sejumlah kementerian. Meski begitu, Ahok tidak menyebut kementerian mana saja yang menitipkan direksi dan komisaris kepada Menteri Erick Thohir.
"Komisaris pun rata-rata titipan dari kementerian, kementerian," kata dia.
4. Direksi yang Dicopot Tetap Digaji Sama saat Menjabat
Ahok juga mengutarakan persoalan gaji yang dinilainya sebagai persoalan lain di internal Pertamina. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, ada jabatan direktur utama dari anak perusahaan yang gajinya Rp100 juta per bulannya, tapi ketika seseorang itu dicopot sebagai direksi, dia tetap dibayar dengan angka yang sama.
Ahok bilang, hal itu tidak masuk akal sebab seseorang yang sudah diganti atau dicopot dari jabatannya seharusnya dibayar berdasarkan posisi dia saat ini.
"Orang yang dicopot dari jabatan dirut anak perusahaan misalnya gajinya Rp100 juta lebih, masa dicopot tapi gaji masih sama, alasannya dia orang lama, harusnya kan gaji mengikuti jabatan Anda, tapi mereka bikin gaji pokok gede-gede semua, jadi bayangkan orang kerja sekian tahun gajinya pokoknya Rp 75 juta di copot gak ada kerjaan pun dibayar segitu. Gila aja nih," katanya.