JAKARTA - Guru honorer, tenaga kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah mendapat program andalan berupa subsidi gaji. Hingga 14 September 2020, subsidi gaji yang telah disalurkan ke 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Subsidi sebesar Rp600.000 per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan BPJamsostek.
Baca Juga: Baru 17,4%, Realisasi BLT Subsidi Gaji Capai Rp7 Triliun
Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN) mencatat tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” ujar Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya, kamis (17/9/2020).