Aturan Kapasitas Penumpang Pesawat 70% Harus Ditinjau Ulang

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 20:57 WIB
Kapasitas Penumpang Pesawat Selama Covid-19 Maksimal 70%. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

 JAKARTA - Pemerintah diminta tinjau ulang aturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat sebanyak 70%. Ketentuan tersebut untuk menjaga jarak atau physical distancing.

Namun, aturan itu diminta untuk ditinjau ulang agar dunia penerbangan kembali bangkit.

"Misalnya saja tentang 70% bagi muatan pesawat perlu ditinjau ulang tanpa mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku," kata Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal Purnawirawan TNI Chappy Hakim dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Kepala Bandara Tak Boleh Kompromi soal Aturan Protokol Kesehatan

Mantan KASAU itu menjelaskan, protokol kesehatan dilihat dari sisi yang lainnya. Yakni dengan melengkapi High-Efficiency Particulate Air (HEPA) atau penyaring partikel udara dalam kabin pesawat patut pula menjadi rujukan bagi ketentuan persentase jumlah penumpang yang dapat diizinkan terbang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya