JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan di Pasar Surat Utang atau Pasar Obligasi. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada Senin 28 September 2020 mendatang.
Hal itu menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 18 September 2020 perihal Perintah Penyesuaian Waktu Pelaporan Di PLTE, Jam Perdagangan EBUS di Bursa dan Jam Perdagangan EBUS di PPA, serta sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia perihal Kebijakan Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Menuju Era Kenormalan Baru. Maka PT Bursa Efek Indonesia menetapkan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan.
Baca juga: Pasar Modal Memasuki Usia 43 Tahun, Simak Sejarahnya
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (24/9/2020), berikut rincian perubahannya :
1. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Fixed Income Trading System (FITS)
Sebelumnya :
Senin-Jumat
Sesi 1 : 09.30 -11.30
Sesi 2 : 13.30 -15.00
Baca juga: Ingat Jangan 'Jajan' Saham Sembarangan, Ada 19 Emiten yang Dipantau BEI
Menjadi :
Senin - Kamis
Sesi 1: 09.30 -12.00
Sesi 2 : 14.30 - 16.00
Jumat
Sesi 1: 09.30 - 11.30
Sesi 2 : 14.00 - 16.00
2. Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP)
Sebelumnya :
Senin - Jumat : 09.00-15.00
Menjadi :
Senin - Jumat : 09.00 - 16.00
3. Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
Sebelumnya
Senin - Jumat : 09.30-15.30
Menjadi :
Senin - Jumat : 09.30 - 16.30 .
(Fakhri Rezy)