Dia berharap pada perpanjangan masa PSBB perpanjangan ini Pemprov DKI memberikan relaksasi perpajakan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir.
“Pusat Perbelanjaan berharap Pemerintah Daerah memberikan relaksasi atas perpajakan yaitu pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)