JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembebasan angsuran pokok dan bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, rencana ini masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di 2020.
"Ada beberapa usulan yang tidak harus (dilaksanakan) 2020, bisa 2021. Beberapa yang kita lihat sekarang adalah rumah," ucap Febrio dalam diskusi virtual Kemenkeu, Jumat (25/9/2020).
Dia melanjutkan pemerintah belum menentukan skema spesifik yang akan digunakan untuk bantuan KPR. Namun menurutnya, bantuan KPR sangat dibutuhkan oleh masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah.
"Stimulus untuk perumahan juga disebut memiliki efek pengganda. Seperti penciptaan lapangan kerja, mengingat sektor konstruksi akan membutuhkan banyak orang untuk membangun rumah," bebernya.