JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, pasar keuangan dalam negeri sempat terkejut akibat pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia. Hal ini seiring dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang ingin mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Masalah independensi BI membuat guncangan pasar (keuangan). Itu meningkatkan yield SBN dan melemahkan Rupiah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi virtual dengan DPR, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Uang Rp75 Ribu Bisa Nyanyi, BI Peringatkan Pengembang Aplikasi
Untuk itu, BI memastikan revisi Undang-Undang BI tak akan mengganggu independensi BI. Lantaran Presiden Jokowi sudah menjamin independensi BI selaku bank sentral.
"Pernyataan presiden (Jokowi) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen," jelas dia.